Perbedaan antara orang (pemilik) PT Perseorangan harus bayar pajak, dengan badan (perusahaan) PT Petseorangan harus bayar pajak
PERBEDAAN ANTARA ORANG (PEMILIK) PT PERSEORANGAN HARUS BAYAR PAJAK, DENGAN BADAN (PERUSAHAAN) PT PERSEORANGAN HARUS BAYAR PAJAK Perbedaan kewajiban pajak antara orang (pemilik) PT Perseorangan dan badan (perusahaan) PT Perseorangan adalah sebagai berikut: 🔹 1. Pemilik (Orang Pribadi) PT Perseorangan Harus membayar pajak pribadi , yaitu: NPWP Pribadi tetap aktif. Tetap melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi . Kewajiban pajaknya berasal dari penghasilan di luar PT , misalnya: Gaji dari perusahaan lain, Honor, sewa, atau usaha lain di luar PT, Dividen yang dibagikan oleh PT ke pemilik (jika ada pembagian dividen). ⚠️ Catatan: Penghasilan yang sudah dikenakan pajak di PT, tidak dikenakan pajak lagi di pribadi (tidak dobel). 🔹 2. PT Perseorangan (Badan Hukum/Perusahaan) Wajib membayar badan pajak , yaitu: NPWP Badan wajib dibuat. Wajib melaporkan SPT Tahunan Badan tiap tahun. Kewajiban pajak berasal dari: PPh Badan (Pasal 25/29) → atas laba bersih tahunan. ...